Poksus DPR Papua Sebut Pemetaan Wilayah Adat Jadi Pelindung Masyarakat
- 13 Apr 2026 20:58 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua menegaskan pentingnya percepatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bagi masyarakat adat, khususnya dalam pemetaan wilayah adat sebagai kepastian hukum untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat.
Wakil Ketua Fraksi Poksus DPR Papua, Cecilia Novani Mehue menekankan bahwa Perdasus kepada OAP berfungsi sebagai "pagar" bagi masyarakat adat.
Menurutnya, adanya pemetaan yang jelas, status kepemilikan tanah ulayat menunjukkan tingkat keadilan apalagi, adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) atau masuk investor ke wilayah kepemilikan adat.
"Ini sangat penting sekali supaya ada kejelasan. Masyarakat adat sudah ada lebih dulu sebelum negara ini ada. Dengan Perdasus ini, investor akan tahu secara jelas siapa pemilik hak ulayat yang sah sehingga koordinasi kembali kepada pemiliknya,” kata Cecilia Novani Mehue kepada awak media, Senin (13/4/2026).
Selain aspek perlindungan, adanya perdasus kepada masyarakat adat bisa menjadi solusi atas sengketa lahan yang kerap berulang.
“Selama ini, banyak ditemui kasus klaim ganda atau pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan berkali-kali oleh pemerintah karena data kepemilikan yang tidak valid. Melalui pemetaan partisipatif, masyarakat adat dilibatkan aktif dalam memberikan data melalui musyawarah adat,” jelasnya.
Senada disampaikan Sekretaris Poksus DPR Papua, Lidya Astrid Stephanie Meset menjelaskan bahwa adanya pemetaan wilayah adat menandakan kepemilikan hak ulayat dari garis keturunan adat yang sah melalui batas wilayah yang diakui secara hukum adat.
“Jadi kita bisa tahu siapa yang berwenang sebagai representasi kepemilikan tanah. Dan pemetaan ini menguntungkan bagi pemerintah melalui data menjadi jelas saat ada ganti rugi atau proyek. Tidak ada lagi istilah sudah bayar tapi sepuluh tahun kemudian ditagih lagi karena datanya sudah tertulis dalam Perdasus,” jelas Lidya Meset.
Lanjut dikatakan, pendataan Orang Asli Papua (OAP) dan hak atas tanahnya tidak hanya akan tertuang dalam undang-undang secara umum, namun harus lebih spesifik hingga mencakup nama dan basis data yang kuat.
“Kami berkomitmen untuk regulasi ini dengan pendekatan bukti berbasis riset dan berbasis basis data yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang permanen dan mencegah pelanggaran di masa mendatang,” ucapnya.
Menurut Poksus DPR Papua, adanya pemetaan wilayah adat menjadi landasan kepastian hukum jika terjadi pelanggaran, memudahkan investor memenuhi kepemilikan adat yang tepat serta menghapus tumpang tindih kepemilikan.
“Yang terpenting menjamin identitsas dan hak ulayat OAP tetap terjaga di tengah pembangunan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....