Poksus DPR Papua Perkuat Pemetaan Wilayah Adat melalui Perdasus OAP

  • 13 Apr 2026 18:56 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan mendesak, mulai dari sengketa tapal batas hingga pengelolaan dana Otsus yang dinilai belum menyentuh masyarakat asli Papua.

Sekretaris Poksus DPR Papua, Lidya Astrid Stephanie Meset, mengungkapkan bahwa meskipun baru efektif bekerja sejak Januari 2026 setelah dilantik pada akhir Desember 2025, pihaknya telah menetapkan prioritas legislasi untuk tahun ini.

"Raperdasus mengenai pengakuan, perlindungan, dan keberpihakan terhadap masyarakat adat sudah diketuk palu untuk dibahas tahun ini. Kami harap bisa disahkan akhir tahun ini atau awal tahun depan," ujar Lidia kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Lanjut Lidya, salah satu urgensi dari regulasi ini adalah maraknya konflik tapal batas, terutama pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Lidya Meset mencontohkan persoalan batas wilayah antara Provinsi Papua induk dengan DOB yang sering menjadi sorotan.

Senada disampaikan, Wakil Ketua Fraksi Poksus DPR Papua, Cecilia Novani Mehue, menekankan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat. Ia menyebut hasil reses di Kabupaten Jayapura pada Maret lalu, banyak masyarakat adat mengeluhkan ketidakjelasan batas wilayah ulayat mereka.

"Contohnya di wilayah Ondo Puay, wilayah adat mereka kini terpecah ke dalam tiga wilayah administrasi, yakni Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura. Ini yang membuat pemetaan wilayah adat sangat dibutuhkan agar hak mereka jelas di dalam Perdasus," jelas Cecilia Mehue.

Selain itu, perlindungan wilayah, Poksus juga menyerap aspirasi mengenai transformasi kampung administratif menjadi kampung adat. Aspirasi ini muncul agar para pemimpin adat memiliki kewenangan penuh dalam memerintah masyarakatnya sendiri sesuai hukum adat yang berlaku.

"Masyarakat merasa yang memiliki mereka adalah Ondo, bukan pemerintah secara administratif. Kami mendorong agar kampung-kampung diubah menjadi kampung adat agar dana Otsus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat adat dan orang asli Papua," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....