Komisi III DPR Tegas Soal Akses Mushola Warga

  • 28 Feb 2026 14:21 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura –:Komisi III DPR RI menegaskan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra terkait permasalahan akses mushola bagi warga cluster Vasana dan Neo Vasana, Kamis, 26 Februari 2026. Putusan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dilansir dari laman dpr.go.id, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pengembang yang belum menjalankan keputusan rapat sebelumnya. “Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegasnya. Menurutnya, solusi membuka akses mushola sudah disepakati dengan tetap mempertahankan sistem satu pintu (one gate system).

Habiburokhman menegaskan pengembang wajib menaati keputusan DPR dan mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan maupun ibadah warga. “Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya… Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana,” ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita