Densus 88 Soroti Paparan Radikalisme Anak Muda di Ruang Digital
- 19 Sep 2026 18:04 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Paparan radikalisme dan kekerasan ekstrem melalui ruang digital menjadi salah satu perhatian dalam pembentukan karakter generasi muda di Papua. Hal itu disampaikan Komandan Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Surya Putra Mustika dalam dialog “Papua 60 Menit” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua bersama LPP TVRI Papua, Kamis 17 September 2026.
Surya mengatakan, berdasarkan Indeks Potensi Ancaman Terorisme dan Kerawanan Wilayah (IPAT-KW) yang dirilis pada periode sebelumnya, Papua berada dalam kategori moderat. Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan kewaspadaan.
Menurutnya, pola paparan radikalisme dan kekerasan ekstrem di kalangan anak muda turut mengalami perubahan. Ruang digital kini menjadi salah satu media yang dapat digunakan untuk menyebarkan paham dan konten kekerasan.
“Banyak anak-anak sekarang yang terpapar kekerasan ekstrem dan radikalisme di ruang digital,” ucapnya.
Ia mengatakan, upaya pencegahan dan penangkalan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Surya juga menyebut masyarakat yang pernah terpapar paham radikal dan telah menjalani proses deradikalisasi dapat dilibatkan dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya perdamaian dan penolakan terhadap kekerasan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Papua Klemens Taran mengatakan penguatan moderasi beragama diperlukan untuk menjaga keseimbangan di tengah keberagaman masyarakat.
“Moderasi beragama itu menjaga keseimbangan. Tidak boleh terlalu ke kanan, tidak boleh terlalu ke kiri,” kata Klemens.
Menurut Klemens, penguatan nilai tersebut perlu dimulai sejak pendidikan menengah dengan melibatkan guru, orang tua dan tokoh agama.
“Pemuda atau pelajar adalah pemimpin masa depan. Ketika mereka tidak diberikan fondasi yang kuat, kita tidak boleh berharap ada pemimpin di masa depan yang baik,” ujarnya.
Dalam dialog, Kemenag Papua juga menyampaikan penguatan pengawasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Edaran terkait pembatasan penggunaan gawai telah diteruskan kepada satuan kerja di 28 kabupaten dan satu kota untuk ditindaklanjuti kepada pimpinan sekolah, baik negeri maupun swasta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....