BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan, Perkuat Keamanan Konsumen
- 31 Agt 2026 13:03 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - BPOM tak lagi mentolerir kemasan pangan sembarangan. Melalui aturan baru, badan ini mewajibkan seluruh pelaku usaha memastikan kemasan yang bersentuhan dengan makanan bebas dari zat kimia berbahaya, atau berhadapan dengan sanksi ketidakpatuhan.
Aturan tersebut, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, menggantikan regulasi lama tahun 2019 dan mengatur batas migrasi, yakni ambang aman perpindahan zat dari kemasan ke pangan. BPOM menegaskan, kemasan yang tidak memenuhi syarat berpotensi melepaskan zat berbahaya ke makanan melalui proses migrasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut aspek kemasan selama ini kerap luput dari perhatian, padahal berkontribusi langsung terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan," ujarnya.
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis bahan kemasan yang lazim ditemui di pasar maupun toko kelontong, mulai dari plastik, kertas dan karton, gelas, logam, hingga kemasan multilapis. Pelaku usaha pangan kemasan, termasuk skala UMKM, kini dituntut memastikan bahan kemasan yang mereka pakai sudah memenuhi standar keamanan BPOM.
Bagi pelaku usaha yang ingin memakai bahan kemasan baru yang belum terdaftar, BPOM menyediakan mekanisme pengkajian dan mewajibkan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM sebelum bahan tersebut dapat digunakan.
Taruna mengajak pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi kemasan yang selama ini dipakai.
"Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen," tegasnya.
Regulasi ini turut mengakomodasi kemasan guna ulang dan kemasan daur ulang, dengan syarat tetap memenuhi ketentuan batas migrasi dan cara produksi yang baik — membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beralih ke kemasan ramah lingkungan tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....