MTQ XXXI Papua Bentuk Enam Majelis Dewan Hakim
- 14 Jul 2026 16:41 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Papua membentuk enam majelis Dewan Hakim untuk melakukan penilaian pada seluruh cabang musabaqah yang diperlombakan. Pembentukan Dewan Hakim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua Nomor 04 Tahun 2026 yang dibacakan Sekretaris Umum LPTQ Provinsi Papua, Musa Narwawan, pada pelantikan Dewan Hakim di Aula Kantor Bupati Jayapura, Selasa 14 Juli 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Hakim bertugas menilai, menyeleksi, menetapkan, dan mengesahkan peserta terbaik pada seluruh cabang lomba. Keputusan yang dihasilkan bersifat final sesuai ketentuan penyelenggaraan MTQ.
Enam majelis yang dibentuk meliputi Majelis Tartil dan Tilawah, Musabaqah Hifzhil Qur'an (MHQ), Musabaqah Fahmil Qur'an (MFQ), Musabaqah Syarhil Qur'an (MSQ), Musabaqah Khattil Qur'an (MKQ), serta Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an (KTIQ).
Setiap majelis dipimpin oleh hakim yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya dan didukung sekretaris, panitera, serta petugas teknologi informasi untuk memastikan proses penilaian berlangsung profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Usai pelantikan, seluruh Dewan Hakim mengikuti orientasi guna menyamakan persepsi terkait pedoman penilaian, tata tertib persidangan, mekanisme rekapitulasi nilai, hingga prosedur penetapan pemenang.
Pembekalan tersebut diharapkan menjadi landasan agar seluruh proses penjurian berjalan sesuai pedoman LPTQ dan menghasilkan peserta terbaik yang akan mewakili Provinsi Papua pada MTQ tingkat nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....