ATR/BPN: Perbedaan Luas Tanah pada Dokumen Lama dan Sertipikat Wajar
- 28 Jun 2026 14:26 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan perbedaan luas tanah antara dokumen lama dan sertipikat merupakan hal yang wajar. Perbedaan tersebut dipengaruhi perkembangan metode dan teknologi pengukuran.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN Agus Apriawan mengatakan kepastian bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh luas. Kepastian juga ditentukan oleh posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk merupakan bukti administrasi penguasaan tanah. Dokumen tersebut bukan bukti hak yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Agus menjelaskan pengukuran tanah pada masa lalu masih menggunakan peralatan sederhana. Kondisi itu menyebabkan hasil pengukuran memiliki tingkat ketelitian yang berbeda dengan saat ini.
Kini, pengukuran tanah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS). Teknologi tersebut mampu menghasilkan pengukuran yang lebih akurat.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanah untuk memperoleh kepastian hukum. Dokumen lama juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat melalui proses pendaftaran tanah.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat,” kata Agus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....