Sengketa Tanah Bisa Dicegah dengan Memasang Patok Batas
- 29 Mei 2026 14:14 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanah guna mencegah sengketa dengan pemilik lahan di sekitarnya. Kejelasan batas bidang tanah dinilai menjadi langkah sederhana yang dapat mengurangi potensi konflik pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan banyak sengketa tanah bermula dari tidak adanya batas lahan yang jelas. Karena itu, pemilik tanah diminta memastikan setiap sudut bidang tanah memiliki tanda batas yang permanen.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” kata Nusron saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurutnya, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting untuk memastikan kedua pihak menyepakati batas lahan yang ada sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” ujarnya.
Nusron menilai pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antartetangga.
Kementerian ATR/BPN menganjurkan penggunaan tanda batas yang permanen, seperti kayu, beton, atau besi. Sementara tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” kata Nusron.
ATR/BPN menetapkan standar patok batas tanah dengan panjang minimal 50 sentimeter. Dari ukuran tersebut, 40 sentimeter harus tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
Menurut Kementerian ATR/BPN, kejelasan batas tanah menjadi semakin penting seiring meningkatnya nilai tanah dan bertambah padatnya kawasan permukiman. Dengan batas yang jelas, hak kepemilikan tanah dapat terlindungi sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....