Aceh Jadi Provinsi Pertama Integrasikan Data Agraria dengan Pusat
- 16 Mei 2026 21:25 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Kerja sama ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data dan informasi spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup tata kelola agraria, sertipikasi aset, tata ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan. Penandatanganan dilakukan Selasa, 12 Mei 2026 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset,” kata Dalu Agung Darmawan.
Ia mengatakan, kerja sama itu juga mencakup pengendalian tata ruang serta asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung pembangunan agraria di Aceh.
Sebelum penandatanganan di Jakarta, dokumen kerja sama lebih dulu ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh. Dalu berharap, sinergi tersebut dapat mempercepat berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar menilai kerja sama tersebut akan mempercepat legalisasi lahan masyarakat. Ia menyebut kepastian hukum lahan akan berdampak pada dunia usaha dan penyelesaian konflik agraria.
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat,” kata Bob Mizwar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....