Warga Tangerang Pilih Urus Sertipikat Sendiri untuk Hindari Calo

  • 12 Mei 2026 20:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Tangerang – Sejumlah warga di Kabupaten Tangerang mulai memilih mengurus sertipikat tanah secara mandiri untuk menghindari praktik percaloan. Selain dinilai lebih transparan, masyarakat juga dapat mengetahui langsung alur dan persyaratan layanan pertanahan.

Salah satu warga, Zakia, mengaku sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun proses tersebut tidak kunjung selesai sejak tahun lalu.

“Setelah datang langsung ke kantor pertanahan, ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK lalu mengikuti alur di loket,” kata Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Ia mengaku awalnya membayangkan proses pelayanan rumit dan berbelit. Namun setelah mengurus sendiri, layanan yang diterima dinilai lebih mudah dan jelas. “Ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif,” ujarnya.

Pengalaman serupa disampaikan Febri yang sedang mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Ia memilih mengurus sendiri karena tidak ingin menambah biaya melalui jasa perantara. “Karena tanah ini milik saya sendiri, jadi lebih baik urus langsung tanpa calo,” katanya.

Menurut Febri, petugas menjelaskan tahapan pelayanan dan mekanisme pembayaran secara terbuka sehingga memudahkan masyarakat memahami proses pengurusan tanah.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, Kementerian ATR/BPN juga membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) setiap Sabtu dan Minggu bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen pertanahan secara langsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....