Buka Investasi Digital, Pemerintah Tetap Jaga Data Pribadi Warga

  • 30 Apr 2026 20:31 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Di tengah upaya menarik investasi digital global, pemerintah menegaskan satu hal yang tidak bisa dikompromikan perlindungan data pribadi warga negara. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan hal itu dalam audiensi bersama American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).

Nezar menegaskan bahwa Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinvestasi dan berinovasi, namun privasi masyarakat tetap menjadi prioritas yang tidak bisa diganggu gugat.

"Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati," tegasnya.

Sebagai landasan hukum, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Perlindungan di ruang digital juga diperluas hingga ke anak-anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur tata kelola platform elektronik demi keamanan generasi muda.

Di sisi hubungan bilateral, kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat tengah diperkuat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebagai kerangka perdagangan yang saling menguntungkan kedua negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....