Biaya PTSL Berbeda Tiap Wilayah, Mulai Rp150 Ribu hingga Rp450 Ribu

  • 18 Apr 2026 17:46 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian ATR/BPN menyebut biaya persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbeda di setiap wilayah. Besaran biaya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp450 ribu sesuai kategori daerah.

Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program PTSL. Program ini berjalan secara nasional sejak 2017.

Kepala Biro Humas ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan pembagian biaya mengacu pada lima kategori wilayah berdasarkan SKB tiga menteri.

“Biaya persiapan PTSL dibagi lima kategori wilayah, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp450 ribu,” katanya.

Ia menjelaskan wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT masuk kategori tertinggi dengan biaya Rp450 ribu. Sementara wilayah Jawa dan Bali berada di kategori terendah sebesar Rp150 ribu.

“Besaran biaya ini sudah ditetapkan melalui SKB tiga menteri dan berlaku sebagai standar,” ujarnya.

Shamy menambahkan biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi, pengadaan patok, materai, serta operasional di tingkat desa atau kelurahan. “Biaya itu tidak termasuk BPHTB, PPh, maupun pembuatan akta,” ucapnya.

ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang melebihi standar tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....