Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak Sesuai Kelompok Usia

  • 28 Mar 2026 21:23 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital kini memasuki tahap implementasi, seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS oleh pemerintah. Melalui regulasi ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistemnya agar mampu membatasi akses pengguna anak berdasarkan kelompok usia, termasuk dalam hal konten, fitur, hingga pengelolaan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah konkret negara untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya di Kantor Kementrian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.

Sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads dan Roblox, telah diminta segera menyesuaikan layanan mereka. Sementara X dan Bigo Live sudah mulai kooperatif. Pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan verifikasi usia serta penguatan sistem perlindungan data anak oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Platform yang tidak menunjukkan kepatuhan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meminimalkan risiko anak terhadap paparan konten negatif di dunia digital sekaligus memastikan ekosistem internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....