X dan Bigo Live Penuhi PP TUNAS, Jadi Contoh Platform Lain

  • 28 Mar 2026 18:56 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kepatuhan X dan Bigo Live terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendapat apresiasi dari pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah dua platform global itu sebagai bentuk kepatuhan nyata yang patut diikuti penyelenggara sistem elektronik lainnya di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/03/2026), Meutya menjelaskan X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Platform tersebut juga mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun melalui pembaruan perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Selain itu, pengawasan akun anak diperkuat melalui moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Meutya Hafid juga menegaskan langkah ini menjadi bukti platform digital global mampu memenuhi regulasi secara cepat. Pemerintah meminta seluruh platform digital lain segera melakukan penyesuaian produk, fitur, dan layanan sesuai PP TUNAS.

“Kepatuhan X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum. Tidak ada ruang kompromi bagi platform yang ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya Hafid.

Menkomdigi memastikan pengawasan dilakukan setiap hari untuk mengecek implementasi kebijakan yang dijanjikan platform. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan ekosistem digital nasional semakin aman, sehat, dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....