ATR/BPN Gandeng KAPTI Susun RUU Administrasi Pertanahan

  • 10 Mar 2026 06:32 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan KAPTI-AGRARIA dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan. Kolaborasi tersebut dibahas dalam Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan KAPTI memiliki sumber daya yang dapat memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Ia berharap pemikiran dari kalangan akademisi dan profesional pertanahan dapat memperkaya substansi RUU.

“KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” kata Dwi Budi Martono.

Dwi Budi Martono yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan menilai KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis dalam pembaruan kebijakan pertanahan. Dialog strategis ini diharapkan menjadi wadah untuk menghimpun berbagai gagasan.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama ATR/BPN, Andi Tenrisau, menilai penyusunan RUU perlu dilakukan secara komprehensif. Pembaruan kebijakan diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan yang transparan dan modern. “RUU Administrasi Pertanahan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama dalam penguatan tata kelola agraria,” kata Andi Tenrisau.

Diskusi dalam forum tersebut juga mengangkat sejumlah isu strategis di bidang pertanahan. Di antaranya perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, serta penguatan sistem pendaftaran tanah.

Selain itu, peserta juga membahas pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Beberapa peserta menyampaikan tantangan yang dihadapi aparat pertanahan di daerah dalam pelaksanaan kebijakan.

Peserta juga menyoroti persoalan kewenangan pelaksana pertanahan. Mereka menilai sejumlah regulasi lintas kementerian yang berbasis undang-undang kerap menimbulkan kendala di tingkat daerah.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Pemerintah berharap rancangan regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia.

Dialog strategis ini juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Di antaranya Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Acara kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi anggota KAPTI-AGRARIA dalam rangka Ramadan 1447 Hijriah.

Rekomendasi Berita