Kemenag Tegaskan Panduan Takbiran Hanya Berlaku Bali
- 08 Mar 2026 20:37 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama menegaskan bahwa panduan pelaksanaan malam takbiran yang disusun terkait kemungkinan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku khusus di Provinsi Bali. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan belakangan muncul sejumlah konten media sosial yang menyebut panduan tersebut berlaku secara nasional.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," kata Thobib, dalam rilis Kemenag, Minggu 8 Maret 2026.
Ia mengatakan panduan tersebut tertuang dalam seruan bersama yang ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta Gubernur Bali.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah keharmonisan antar umat beragama.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," ucap dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....