Kementerian Agama Perkuat Pengawasan Zakat Berbasis Mitigasi Risiko

  • 28 Feb 2026 07:23 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) dengan menambah instrumen mitigasi risiko yang adaptif dan preventif, tanpa mengubah pola pengawasan yang telah berjalan. Dilansir dari laman kemenag.go.id, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan langkah ini untuk mendorong transformasi lembaga zakat agar sesuai prinsip syariat, akuntabel, dan profesional.

“Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pascalaporan (post). Kita perlu aktivasi kebijakan yang adaptif dan preventif dalam rangka mitigasi risiko sejak dini agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, fungsi pengawasan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang melekat pada Menteri Agama dan dilaksanakan secara vertikal dari pusat hingga daerah, mencakup BAZNAS dan LAZ. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

Untuk memperkuat pelaksanaan di daerah, Kemenag menyiapkan 21 indikator evaluasi kinerja meliputi kepatuhan regulasi, tata kelola, akuntabilitas pelaporan, serta efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menyatakan zakat memiliki dimensi internum dan eksternum. Negara, kata dia, hadir pada dimensi eksternum melalui regulasi dan pengawasan karena zakat berdampak sosial luas.

“Negara tidak masuk pada wilayah keyakinan personal. Namun karena zakat memiliki dampak sosial yang luas, negara hadir pada ranah eksternum melalui regulasi dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kemenag juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar distribusi zakat lebih tepat sasaran, terutama bagi fakir miskin desil 1 sampai 4.

“Pemanfaatan DTSEN penting agar zakat benar-benar menyasar fakir miskin pada desil 1 sampai 4. Dengan data, distribusi menjadi lebih presisi dan terukur,” kata Syauqi.

Digitalisasi pengawasan diperkuat melalui platform pantauzakat.com serta perluasan auditor syariah berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ke depan, penguatan regulasi juga menjadi agenda strategis seiring rencana revisi UU Pengelolaan Zakat dalam Prolegnas 2026.

“Penguatan regulasi dan partisipasi publik penting agar tata kelola zakat semakin akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....