Calon Jemaah Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

  • 24 Jan 2026 19:33 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2026/1447 Hijriah, wajib memiliki status kepersertaan aktif di BPJS. Ketentuan ini diberlakukan, meski layanan kesehatan BPJS tidak bisa digunakan selama ibadah di tanah suci.

Kabag Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jayapura, Apriyanto Pontjaku mengatakan, kewajiban ini bentuk perlindungan calon jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan memastikan calon jemaah memperoleh layanan kesehatan optimal.

"Jadi ini bentuk layanan kesehatan dan perlindungan bagi jemaah haji, sebelum berangkat dan kembali ke tanah air. Jemaah merasa nyaman dan aman dalam beribadah, tidak usah memikirkan soal finansial kesehatannya," ucapnya Sabtu (23 Januari 2026).

Sementara itu, Calon Jemaah Haji (CJH) yang kepesertaan JKN masih aktif dengan kartu lama, tetap dapat digunakan. Peserta mandiri serta pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, dan Polri tidak perlu mengganti kartu JKN lagi.

"Mereka yang masih aktif, tetap bisa dipakai untuk perlindungan dan layanan kesehatannya. Misalnya, kesiapan menjelang berangkat haji dan setelah perjalanan haji," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....