Dua Skema Pelaksanaan Pelaksanaan Qurban

  • 29 Mei 2025 20:04 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Sebagai langkah penyesuaian, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan kurban untuk jemaah Indonesia:

Dua skema yang dimaksud adalah, penyembelihan di Tanah Suci. Dimana bagi jemaah calon haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.

Sedangkan bagi hemaah calon haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah. Hal itu dikatakan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, Kamis (29/5/2025).

"Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 / 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi," kata Muchlis.

Sementara skema kedua yang ditawarkan pemerintah Arab Saudi adalah penyembelihan di Tanah Air. Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....