Visa Jemaah Reguler yang Diproses Capai 204.770
- 28 Mei 2025 19:07 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah memproses visa bagi lebih dari 204 ribu jemaah haji reguler.
“Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” kata Muhammad Zain dalam siaran pers Kemenag, Rabu (28/5/2025).
Tahun ini, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Meski kuota ruguler berjumlah 203.320, tapi total visa jemaah yang divisa melebihi angka tersebut. “Visa yang kami proses memang jika ditotal jumlahnya sudah melebihi kuota jemaah haji reguler. Ini karena dalam proses nya ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab. Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar dia.
Ini dilakukan Kementerian Agama agar serapan kuota haji berjalan optimal. Sebab, masa tunggu jemaah sudah cukup lama dan antrian juga panjang, sehingga serapan kuota harus dimaksimalkan. “Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit dan 41 lainnya dalam proses pemvisaan. Sehingga total 203.320 visa,” ucapnya.
Proses keberangkatan jemaah haji reguler akan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Muhammad Zain berharap tidak ada lagi jemaah haji Indonesia yang sudah terbit visanya lalu membatalkan keberangkatan. Sebab, proses pem-visaan sudah ditutup sehingga tidak bisa lagi diproses penggantinya. “Semoga tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025. Kita berharap kuota haji tahun ini terserap maksimal,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....