Polisi Tertibkan Penjual Miras Ilegal dan 359 Botol Diamankan

  • 16 Jul 2026 08:24 WIB
  •  Jayapura

‎Satuan Resnarkoba Polresta Kembali Tertibkan Penjual Miras Ilegal, 359 Botol dan Kaleng Diamankan

RRI.CO.ID, Jayapura: Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan ratusan minuman keras (miras) ilegal dengan melaksanakan patroli dan penertiban terhadap penjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

‎Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, bersama Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif dan personel Opsnal Sat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede menyampaikan tim melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.

‎"Petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan ratusan minuman keras berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," kata Kasat Resnarkoba.

Ia menjelaskan terdapat ‎359 botol dan kaleng minuman keras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial RI (49) dan FN (32) selaku pemilik untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

‎“Kami tegaskan, siapa pun yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal yang melanggar ketentuan hukum,” ucap AKP Febry.

‎Ia menambahkan, dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut akan diproses sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penanganan perkara berdasarkan barang bukti serta fakta yang ditemukan.

‎“Terhadap pihak yang telah kami amankan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, perkara akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

‎AKP Febry menegaskan, kegiatan penertiban tidak berhenti pada satu lokasi. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diketahui maupun diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

‎“Ini menjadi peringatan tegas bagi para penjual miras secara ilegal. Hentikan aktivitas tersebut. Jangan menunggu petugas datang dan melakukan penindakan. Kami akan terus bergerak dan setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami proses,” ujarnya.

‎Menurutnya, penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.

‎“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Informasikan kepada kami apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal, dan kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti,” ucap AKP Febry Valentino Pardede.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....