Densus 88 Tekankan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme
- 06 Mei 2026 14:09 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pemahaman masyarakat tentang radikalisme dan terorisme dinilai masih perlu terus ditingkatkan guna mencegah penyebaran paham ekstrem yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Radikalisme dan terorisme merupakan paham serta tindakan ekstrem yang dapat mengancam keamanan negara dan masyarakat. Radikalisme mengarah pada sikap yang tidak menerima perbedaan, sedangkan terorisme adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut dan dapat merusak fasilitas publik maupun objek vital.
Pelaksana Harian (PLH) Kasatgasmil Papua Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Kurnia Hadi, lewat dialog Polisi menyapa RRI Jayapura Kamis (30 April 2026), menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memahami dan mencegah penyebaran paham tersebut, termasuk perlindungan terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
Upaya pencegahan dan edukasi ini terus dilakukan secara berkelanjutan seiring meningkatnya potensi penyebaran paham radikal melalui berbagai media, termasuk dunia digital.
Fenomena radikalisme dan terorisme dapat berkembang di berbagai lingkungan, baik di masyarakat umum maupun ruang digital. Namun, di Papua secara umum kondisi masih tergolong kondusif meski tetap perlu kewaspadaan.
Menurut Kombes Pol Kurnia Hadi, radikalisme dapat muncul dari sikap intoleransi yang tidak menerima keberagaman dan hanya mengadopsi pemahaman yang sempit. Jika tidak dicegah, kondisi ini dapat berkembang menjadi sikap ekstrem hingga terorisme.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa radikalisasi terjadi melalui beberapa tahapan, mulai dari intoleransi, menjaga jarak dengan perbedaan, hingga menjadi radikal dan berpotensi ke arah terorisme.
“Radikalisme yaitu perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal atau merusak kehancuran objek vital yang strategis seperti lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012. Sedangkan radikalisasi adalah sikap seseorang terhadap fenomena sosial yang tidak menerima keberagaman dan hanya mengadopsi pemahaman berdasarkan pemikiran yang sempit,” ucap Kombes Pol Kurnia Hadi.
Dia menambahkan bahwa di Papua terdapat upaya pencegahan agar tidak ada ruang penyebaran paham radikal, meskipun beberapa indikasi penyusupan masih perlu diwaspadai.
Terkait radikalisme pada anak, ia menjelaskan terdapat dua kategori, yaitu anak yang sudah terpapar radikalisasi dan anak yang mulai terpapar paham kekerasan. Ciri-cirinya antara lain mulai fokus pada gawai, mengakses konten kekerasan, hingga berinteraksi dalam komunitas tertentu di dunia maya.
Berdasarkan data Densus 88, terdapat sekitar 160 anak yang terpapar konten ekstrem kekerasan di Indonesia, termasuk dua anak di Papua yang masih dalam tahap paparan awal dan belum masuk kategori ekstrem.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....