Sat Reskrim Polres Jayapura Serahkan Pelaku Kasus Pencurian ke Kejaksaan
- 18 Apr 2026 19:00 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura: Sat Reskrim Polres Jayapura melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Sinar Balado pada 1 April 2026, Jumat (18/04/2026).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menyampaikan bahwa proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, di mana tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ucapnya.
Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni dengan cara merusak atau membongkar tempat kejadian perkara untuk mengambil barang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Personel Sat Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin oleh IPTU Frisco Rikson Domo bersama tim mengawal langsung proses penyerahan tersangka.
Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan dari Mapolres Jayapura menuju Kejaksaan Negeri Jayapura pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi hingga akhirnya pada pukul 15.00 WIT dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Royal Sitohang, S.H., M.H.
Saat ini tersangka telah resmi menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....