Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS

  • 12 Jun 2025 07:02 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), disahkan tahun 2022 untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku. Namun, penerapan UU ini di lapangan masih menemui banyak tantangan dan belum berjalan secara maksimal.

Melansir link Forum Diskusi Denpasar 12 (FDD12), hambatannya kurang pemahaman aparat, aturan pelaksana, dan budaya patriarki. Padahal UU TPKS bertujuan mencegah, menangani, dan memulihkan korban, serta menghukum dan merehabilitasi pelaku kekerasan seksual.

Undang-undang ini, juga mengatur sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Termasuk jika dilakukan pada anak di bawah umur.

Contoh kekerasan seksual dalam UU ini mencakup pelecehan verbal, tindakan nonfisik, hingga persetubuhan tanpa persetujuan. Perbuatan cabul, ancaman seksual, atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut dan trauma korban, juga termasuk.

Meski UU ini melengkapi hukum yang sudah ada, penerapannya masih belum efektif di berbagai wilayah Indonesia.Penanganan kasus seringkali terhambat bahkan dihentikan, membuat korban kehilangan kepercayaan pada sistem hukum.

Forum Diskusi Denpasar 12, membahas tantangan penegakan UU TPKS dan solusi perlindungan korban kekerasan seksual. Diskusi digagas Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Mayarakat dan Daerah.

Dihadiri pemangku kepentingan baik pemerintah, para akademisi, para tokoh serta seluruh elemen mayarakat. Acara disiarkan secara daring melalui zoom edisi ke-234.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....