Rudenim Jayapura Deportasi Dua Pelajar PNG Tanpa Dokumen
- 20 Feb 2025 17:57 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura Papua, melakukan pendeportasian. Deportasi dilakukan kepada dua Warga Negara Asing (WNA), asal Papua Nugini (PNG), yang berstatus pelajar, Kamis (20/2/2025).
Dua pelajar tersebut, berinisial CR dan MD, yang masih berusia 17 tahun. Keduanya dideportasi lantaran masuk ke Indonesia, khususnya Jayapura, tanpa dokumen perjalanan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan Rudenim Jayapura, Filemon Lindony Jufuway, mengatakan kejadian bermula dari keingintahuan kedua pelajar tersebut. Mereka mengunjungi Jayapura Papua, pada malam tahun baru 2025, namun tidak mengantongi surat-surat penting sebagai pengunjung atau turis.

Di depan Kantor Rudenim Jayapura bersama Kasubsi Keamanan dan dua pelajar WNA asal PNG yang dideportasi. (Foto: RRI/Welly).
"Kedua pelajar ini terjaring, karena ada pemeriksaan disiplin ganja. Mereka kedapatan tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, sebagai pengujung di Kota Jayapura, Indonesia," ujarnya.
Filemon juga mengungkapkan, bahwa kedua pelajar WNA ini dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Yakni berupa pendeportasian penangkalan, sebagaimana diatur pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dua pelajar WNA asal PNG itu, lalu diserahkan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. Mereka selanjutnya dipulangkan ke Vanimo PNG.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....