Orang Asli dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
- 16 Sep 2026 08:01 WIB
- Jayapura
Identitas Asal-Usul sebagai Kekayaan Kebinekaan Indonesia
Oleh: Dr. Yosua Noak Douw
RRI.CO.ID, Jayapura - Indonesia dibangun di atas kenyataan bahwa masyarakatnya berbeda-beda dalam asal-usul, suku, bahasa, budaya, adat istiadat, wilayah leluhur, serta berbagai bentuk identitas sosial dan kultural. Perbedaan tersebut bukan sesuatu yang harus dihilangkan, melainkan kekayaan bangsa yang dipersatukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat itu tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika: berbeda-beda tetapi tetap satu.
Dalam konteks kebinekaan tersebut, masyarakat Indonesia secara sosial dan kultural mengenal penyebutan identitas berdasarkan asal-usul dan wilayah leluhurnya. Karena itu, dalam kehidupan masyarakat dapat ditemukan penyebutan seperti:
1. Orang Asli Papua;
2. Orang Asli Sumatera, dalam keragaman masyarakat adat dan suku-suku di Sumatera;
3. Orang Asli Jawa, dalam keragaman masyarakat dan kebudayaan di Pulau Jawa;
4. Orang Asli Kalimantan, dalam keragaman masyarakat adat dan suku-suku di Kalimantan;
5. Orang Asli Sulawesi, dalam keragaman masyarakat adat dan suku-suku di Sulawesi; dan
6. Orang Asli Maluku, dalam keragaman masyarakat adat di Maluku dan Kepulauan Maluku.
Penyebutan tersebut harus dipahami secara kontekstual. Tidak semua istilah “Orang Asli” di atas merupakan kategori hukum formal yang memiliki definisi dan akibat hukum yang sama.
Sebagian merupakan penyebutan sosial, budaya, genealogis, atau kewilayahan. Khusus Orang Asli Papua (OAP), istilah tersebut juga mempunyai pengertian hukum khusus dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Kata “Orang Asli” adalah Bagian dari Kebinekaan
Kata “Orang Asli” tidak semestinya langsung dipahami sebagai kata yang memisahkan manusia Indonesia menjadi kelompok yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dalam konteks kebinekaan, kata tersebut dapat menunjukkan asal-usul dan keterikatan suatu komunitas dengan tanah, masyarakat adat, sejarah, serta kebudayaannya.
Keaslian dalam konteks ini berkaitan dengan akar identitas.
Seseorang atau suatu komunitas dapat mempunyai hubungan turun-temurun dengan suatu wilayah melalui asal-usul dan silsilah keluarga; tanah atau wilayah adat/dusun; suku dan komunitas adat; marga atau sistem kekerabatan bagi masyarakat yang mengenalnya; bahasa daerah; adat istiadat; sejarah komunitas; nilai dan pengetahuan lokal; serta hubungan sosial dan budaya yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, keberadaan identitas asli suatu daerah tidak bertentangan dengan identitas kebangsaan Indonesia.
Seseorang dapat memiliki identitas sebagai orang Papua, orang Maluku, orang Jawa, orang Sulawesi, orang Kalimantan, atau orang Sumatera, sekaligus memiliki identitas kewarganegaraan yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Identitas asal-usul menjelaskan akar seseorang atau suatu komunitas, sedangkan kewarganegaraan menjelaskan kedudukan seseorang dalam negara. Keduanya berada pada ranah yang berbeda dan tidak perlu dipertentangkan.
Berbeda-beda dalam Satu Kesatuan
Bhinneka Tunggal Ika tidak berarti seluruh perbedaan harus dilebur menjadi satu identitas budaya yang seragam. Justru makna kebinekaan adalah bahwa Indonesia menjadi satu bangsa dengan tetap mengakui keberadaan perbedaan-perbedaannya.
Ada orang Papua dengan adat dan tanah leluhurnya. Ada orang Maluku dengan negeri, soa, matarumah, bahasa, dan adatnya. Ada orang Sulawesi dengan suku, bahasa, wilayah adat, dan sejarahnya. Ada orang Kalimantan dengan masyarakat adat, bahasa, dan wilayah leluhurnya. Ada orang Jawa dengan keragaman masyarakat, bahasa, budaya, dan sejarahnya. Ada orang Sumatera dengan beragam suku, marga, bahasa, adat, dan wilayah asalnya.
Semua identitas tersebut merupakan bagian dari mozaik besar Indonesia. Maka, “Orang Asli” harus ditempatkan sebagai salah satu bahasa pengakuan terhadap kebinekaan, sepanjang digunakan secara tepat sesuai konteks sosial, budaya, adat, dan hukum yang berlaku.
Pengakuan terhadap asal-usul bukan berarti menolak orang lain. Menjaga identitas sendiri juga tidak berarti merendahkan identitas kelompok lain.
Sebaliknya, kebinekaan menjadi kuat ketika setiap kelompok dapat mengatakan, “Saya mengetahui dari mana saya berasal, saya menghormati asal-usul orang lain, dan kita hidup bersama dalam satu kehidupan kebangsaan.”
Asal-Usul Tidak Sama dengan Tempat Lahir
Hal lain yang penting dipahami publik adalah bahwa tempat lahir, tempat tinggal, asal-usul genealogis, identitas adat, dan kewarganegaraan merupakan konsep yang tidak selalu sama.
Seseorang dapat lahir dan besar di suatu daerah tanpa otomatis memiliki garis keturunan dari masyarakat asli daerah tersebut. Namun, ia tetap dapat mempunyai keterikatan sosial, emosional, dan kultural yang sangat kuat dengan daerah tempat ia lahir dan dibesarkan.
Sebaliknya, seseorang dapat lahir di luar tanah leluhurnya tetapi tetap mempunyai hubungan genealogis, keluarga, adat, dan budaya dengan masyarakat asalnya. Pemahaman seperti ini penting agar pembicaraan mengenai identitas tidak berubah menjadi alat untuk saling meniadakan.
Dalam Konteks Papua
Dalam konteks Papua, istilah Orang Asli Papua (OAP) perlu ditempatkan secara lebih khusus karena bukan semata-mata istilah sosial. Istilah tersebut telah memperoleh pengertian dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, pembahasan mengenai OAP harus membedakan secara jelas antara identitas genealogis dan adat, identitas sosial-kultural, status kependudukan, serta kategori hukum Otonomi Khusus.
Dengan pembedaan tersebut, masyarakat tidak perlu mempertentangkan istilah “Orang Asli Papua” dengan prinsip persatuan Indonesia. Pengakuan terhadap identitas OAP dapat dipahami dalam kerangka pengakuan terhadap kekhususan Papua sekaligus dalam kehidupan kebangsaan yang lebih luas.
Penutup
Indonesia tidak menjadi kuat karena semua orang harus mempunyai asal-usul, bahasa, budaya, dan adat yang sama. Indonesia menjadi kuat karena berbagai asal-usul itu diakui, dihormati, dan dipersatukan.
Karena itu, kata “Orang Asli” dalam konteks kebinekaan perlu dipahami sebagai pengakuan terhadap keberadaan akar sejarah, asal-usul, masyarakat adat, wilayah leluhur, bahasa, budaya, marga atau sistem kekerabatan, serta warisan antargenerasi yang dimiliki berbagai komunitas di Nusantara.
Kita tidak perlu menghapus identitas Papua untuk menjadi Indonesia. Kita tidak perlu menghapus identitas Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Jawa, atau Sumatera untuk membangun persatuan Indonesia.
Yang diperlukan adalah kesadaran bahwa identitas asal-usul dan identitas kebangsaan dapat hidup bersama.
Orang Asli adalah bagian dari kebinekaan. Kebinekaan adalah kekayaan Indonesia. Perbedaan bukan alasan untuk terpecah, tetapi kenyataan yang harus dihormati dalam persatuan.
Bhinneka Tunggal Ika, Berbeda asal-usul, berbeda suku, berbeda bahasa dan budaya, tetapi hidup dalam satu kehidupan kebangsaan Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....