LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026
- 29 Mei 2026 22:21 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Lembaaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.
Adapun besaran TBP yang berlaku yakni 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Dalam siaran pers LPS disebutkan, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih memadai, penghimpunan simpanan tetap kuat, dan tingkat persaingan antarbank berada pada level sehat.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” demikian keterangan resmi LPS, Jumat 29 Mei 2026.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan TBP agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....