Kantor Imigrasi Jayapura Deportasi WNA Asal PNG Melalui PLBN Skouw

  • 13 Mei 2026 16:05 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Jayapura, mendeportasi seorang warga negara asing asal Papua Nugini melalui PLBN Skouw perbatasan. Deportasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, (13 Mei 2026) karena pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Indonesia resmi.

Warga negara asing asal Papua Nugini tersebut diketahui memasuki wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan resmi yang sah. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai kasus illegal entry, sehingga pelaku dipulangkan kembali menuju negara asalnya melalui perbatasan.

Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian, Marselinus Anditor Mapau, menjelaskan deportasi dilakukan berdasarkan aturan keimigrasian Indonesia yang berlaku. Tindakan tersebut mengacu Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Republik Indonesia.

"Petugas Imigrasi TPI Skouw melakukan pemeriksaan paspor menggunakan sistem BCM atau Border Control Management secara menyeluruh terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen perjalanan sesuai ketentuan, sehingga petugas memberikan cap izin keluar wilayah Indonesia secara resmi," ucapnya.

Petugas Imigrasi kemudian menyerahkan warga negara asing asal Papua Nugini kepada staf Konsulat PNG di Jayapura Deportasi tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura serta Konsulat PNG.

Pihak Imigrasi dan aparat keamanan, diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia perbatasan. Pengawasan khusus diperlukan, terutama pada kawasan PLBN Skouw perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini untuk menjaga keamanan.

Kegiatan deportasi berlangsung lancar dengan situasi aman dan kondusif hingga warga negara asing meninggalkan kawasan perbatasan. Warga negara asing asal Papua Nugini kemudian menuju Kantor Imigrasi PNG setelah proses deportasi selesai dilaksanakan secara resmi. (Hasidin).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....