Imigrasi Jayapura Deportasi WNA PNG Melalui PLBN Skouw
- 25 Jan 2026 10:23 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Negara Skouw RI-PNG, Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi seorang WNA asal PNG. Deportasi dilakukan pada Sabtu (24 Januari 2026), setelah WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian berlaku di wilayah Indonesia.
WNA asal Papua New Guinea, diketahui melakukan pelanggaran overstay sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011. Pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan kelebihan masa tinggal yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian Indonesia.
Kasubsi Riksakim Marselinus Anditor Mapau, mengatakan bahwa yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari sehingga dilakukan deportasi. Terhitung Januari 2026, peraturan terkait overstay atau kelebihan masa tinggal, akan mengikuti ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Ada beberapa konsekunsi dan prosedur penanganan overstay bagi Warga Negara Asing (WNA). Denda (kurang dari 60 hari), deportasi dan penangkalan (lebih dari 60 hari), dan sanksi pidana (unsur kesengajaan),” ujarnya.
Kegiatan deportasi satu orang WNA asal Papua New Guinea dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Skouw. Seluruh proses berjalan lancar dalam situasi aman dan kondusif. (Hasidin).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....