Sepuluh WNA PNG Dideportasi Melalui PLBN Skouw

  • 17 Des 2025 19:14 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Sebanyak sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), dideportasi petugas imigrasi karena masuk secara ilegal. Proses pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (17/12/2025).

Pelanggaran tersebut menyalahi ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011. Selain itu juga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Penanggung Jawab TPI Skouw, Marselinus Anditor Mapau, menjelaskan petugas memeriksa dokumen perjalanan menggunakan sistem Border Control Management (BCM). Petugas juga memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar operasional.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, menyerahkan sepuluh WNA Papua Nugini kepada petugas imigrasi negaranya secara resmi. Para WNA kemudian meninggalkan PLBN Skouw menuju Kantor Imigrasi Papua Nugini, untuk proses lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan deportasi berjalan lancar dalam situasi aman dan kondusif. Pihak Imigrasi memastikan seluruh rangkaian proses terdokumentasi, serta terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. (Hasidin).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....