Satpol PP Jayapura Sosialisasikan Perda dan Pergub Papua

  • 21 Okt 2025 13:59 WIB
  •  Jayapura

KBRN, Jayapura: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (20/10/2025).

Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah. Menurutnya, masyarakat tidak hanya mengetahui peraturan, tetapi juga harus memahami hak dan kewajiban dalam mendukung pembangunan daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018, tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah. Satpol PP juga berperan dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, Iptu Tri Wahyu Budi Laksana, menjelaskan peran kepolisian dalam penegakan perda. Kepolisian katanya, berkoordinasi memberikan dukungan teknis dan hukum kepada Satpol PP, sebagai garda terdepan penegakan peraturan daerah.

Ia menambahkan, dukungan tersebut dilakukan melalui langkah preventif seperti sosialisasi, serta tindakan represif berupa penyelidikan dan penindakan hukum. "Kedua upaya ini, bertujuan memastikan penegakan perda berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi para pelanggar," katanya.

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama, Zeth Alex Awak, memaparkan Peraturan Gubernur No.8 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang ketertiban dan ketenteraman dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah nyata pemerintah membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat," ucapnya. Zeth juga berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, demi terciptanya lingkungan yang lebih harmonis.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif mendukung penegakan peraturan daerah di berbagai aspek kehidupan. Kesadaran menjaga ketertiban, yakni mencakup kepatuhan di jalan, taman, lingkungan, tempat usaha, serta lokasi hiburan dan keramaian. (Hasidin).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....