Peran Pemerintah Adat dalam Administrasi Publik Papua

  • 15 Mei 2026 06:06 WIB
  •  Jayapura

Indonesia merupakan negara majemuk dengan keberagaman budaya yang sangat besar. Berdasarkan data Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik tahun 2020, Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau, lebih dari 1.200 suku bangsa, dan ratusan bahasa daerah. Di tengah keragaman tersebut, masyarakat adat menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan budaya bangsa. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat, hingga tahun 2024 jumlah masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 50 hingga 70 juta jiwa. Keberadaan dan hak-hak masyarakat adat juga telah diakui dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 28I, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat adat dipahami sebagai kelompok masyarakat yang secara turun-temurun hidup di wilayah tertentu dan memiliki hubungan kuat dengan tanah, lingkungan, nilai budaya, serta sistem sosial yang diwariskan leluhur. Kehidupan masyarakat adat dijalankan melalui lembaga adat yang memiliki kewenangan mengatur kehidupan sosial, menyelesaikan sengketa, hingga menjaga nilai dan hukum adat di wilayahnya.

Di Papua, keberadaan masyarakat adat memiliki posisi yang sangat kuat. Papua dikenal memiliki tujuh wilayah adat utama, yakni Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberai, dan Domberai. Pembagian wilayah adat tersebut tidak hanya didasarkan pada letak geografis, tetapi juga kesamaan budaya, bahasa, sejarah, serta karakter sosial masyarakatnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Papua memiliki identitas dan struktur sosial yang masih terpelihara hingga saat ini.

Dalam kehidupan masyarakat Papua, pemerintah adat memiliki peran yang sangat penting. Pemerintah adat tidak hanya berfungsi menjaga tradisi dan budaya, tetapi juga menjadi pihak yang dipercaya masyarakat dalam menyelesaikan konflik, menentukan hak ulayat, hingga menjaga harmoni sosial di tengah komunitas.

Kedekatan pemerintah adat dengan masyarakat menjadikan mereka lebih memahami persoalan yang dihadapi warga. Karena hidup bersama masyarakat sehari-hari, solusi yang dihasilkan sering kali lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Pemerintah adat juga cenderung mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.

Dalam kajian administrasi publik modern, muncul pendekatan yang dikenal sebagai Indigenous Public Administration atau administrasi publik berbasis masyarakat asli. Pendekatan ini menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dan pemerintah adat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pembangunan.

Pendekatan tersebut lahir dari kritik terhadap model administrasi publik konvensional yang cenderung mengabaikan konteks sosial dan budaya masyarakat lokal. Di banyak daerah, termasuk Papua, pendekatan pemerintahan yang terlalu formal sering kali tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara utuh. Karena itu, keberadaan pemerintah adat semestinya tidak dipandang sekadar simbol budaya, tetapi sebagai mitra strategis pemerintah formal.

Keterlibatan pemerintah adat menjadi penting agar kebijakan publik benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Dalam konteks Papua, pembangunan yang mengabaikan struktur sosial adat berpotensi menghadapi hambatan, baik dalam penerimaan masyarakat maupun pelaksanaannya di lapangan.

Namun hingga saat ini, keterlibatan pemerintah adat dalam pembangunan Papua masih belum optimal. Kolaborasi antara pemerintah formal dan pemerintah adat umumnya masih terbatas pada urusan kebudayaan dan kegiatan seremonial. Padahal pemerintah adat dapat dilibatkan lebih luas dalam penyelesaian konflik sosial, pembangunan kampung, pengelolaan sumber daya alam, hingga pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan seperti pengelolaan dana desa juga menghadirkan tantangan tersendiri. Dalam beberapa kasus, posisi pemerintah adat menjadi kurang strategis karena tidak disertai dukungan kewenangan dan anggaran yang memadai. Kondisi ini dapat memunculkan jarak antara pemerintah formal dan struktur adat di masyarakat.

Sebaliknya, terdapat pula situasi ketika dominasi kekuatan adat membuat pemerintah formal kesulitan menjalankan program pembangunan. Karena itu, hubungan keduanya tidak dapat dibangun melalui pendekatan yang kaku. Diperlukan pola kolaborasi yang lebih sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat Papua.

Pada akhirnya, pembangunan Papua tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif formal. Pemerintah adat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi publik. Dengan melibatkan pemerintah adat secara aktif, pembangunan di Papua diharapkan dapat berjalan lebih inklusif, diterima masyarakat, serta memberi manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat asli Papua.

Penulis: Alienra D. Nanda Kadun MT, S.I.P., MPA

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....