Kemkomdigi Dorong Data SP4N-LAPOR! untuk Perbaikan Pelayanan Publik
- 30 Sep 2026 12:30 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong pemanfaatan data pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! tidak hanya untuk menyelesaikan laporan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Meutya, SP4N-LAPOR! menjadi bagian dari infrastruktur digital pemerintah yang menghubungkan masyarakat dengan instansi berwenang. Melalui prinsip No Wrong Door Policy, masyarakat tidak perlu menentukan sendiri kementerian atau lembaga yang harus menangani pengaduannya.
“Data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul harus semakin kita manfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Meutya.
Sejak 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan dan digunakan oleh 718 instansi, terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan instansi lainnya.
Kemkomdigi juga akan memperkuat keandalan infrastruktur, integrasi teknologi sesuai standar SPBE, interoperabilitas data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau SPLP, serta komunikasi publik.
Meutya menilai pengelolaan data pengaduan dapat membantu pemerintah mengenali persoalan yang berulang sehingga perbaikan kebijakan dan pelayanan dapat dilakukan secara lebih tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....