Kemenhaj Catat 189 Aduan Penipuan Haji dan Umrah Sepanjang 2026
- 30 Sep 2026 08:39 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 189 pengaduan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026 hingga September. Kemenhaj mengimbau calon jemaah memastikan legalitas travel sebelum mendaftar.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan angka itu bersumber dari data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Jumlah aduan terkait perjalanan haji dan umrah sebelumnya sekitar 400 pada 2023 dan 500 pada 2024.
Hal itu disampaikan dalam Media Briefing "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah" di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Ahmad, pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertujuan melindungi hak jemaah, mencegah penyimpangan, dan memastikan penyelenggara mematuhi aturan.
"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara," ujarnya.
Dalam menangani aduan, Kemenhaj lebih dulu menempuh edukasi dan mediasi antara jemaah dan pihak travel. Jika mediasi buntu, kasus diserahkan ke kepolisian. Ia juga menyoroti beban pengawasan yang besar. Jemaah umrah mencapai 2 juta hingga 3 juta orang per tahun, jauh di atas kuota haji reguler sekitar 200.000 jemaah. Karena itu, ia menilai anggaran pengawasan perlu disesuaikan.
Kemenhaj mengimbau masyarakat, termasuk calon jemaah di Papua, agar memeriksa legalitas PPIU atau PIHK sebelum membayar untuk menghindari penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....