Kemenhaj Benahi Tata Kelola Umrah, 1.800 Travel Umrah Tidak Aktif.
- 30 Sep 2026 08:40 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah guna meningkatkan perlindungan bagi jemaah dan memperkuat kepatuhan penyelenggara perjalanan.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan masih banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif dari 3.631 PPIU dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Hasi Khusus (SISKOPATUH), sekitar 1.800-an di antaranya tidak aktif. Sekitar 200 PPIU diblokir karena belum bersertifikasi, dan 60 lainnya menunggu harmonisasi data.
Atty juga menyoroti masih ditemukannya praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data resmi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan legalitas penyelenggara umrah.
"Kepatuhan penyelenggara masih terbelah 50:50 antara yang patuh dan tidak," kata Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain itu, Kemenhaj menilai rendahnya literasi masyarakat terkait pemilihan biro perjalanan turut menjadi perhatian. Banyak calon jemaah yang masih mudah terpengaruh promosi di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj akan mendigitalisasi seluruh proses perizinan. Selama ini, pengurusan izin masih memerlukan dokumen fisik rekomendasi dari Kantor wilayah yang kerap memakan waktu.
Pemerintah menghimbau masyarakat, termasuk calon jemaah di Papua, diimbau memastikan legalitas biro umrah lewat saluran resmi kementerian sebelum mendaftar guna menghindari risiko penipuan dan menjamin kenyamanan selama beribadah di Tanah Suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....