Perubahan Biaya Haji Diminta Tak Tambah Beban Jemaah
- 29 Sep 2026 22:00 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Perubahan komponen biaya penyelenggaraan haji tidak boleh berujung pada bertambahnya beban jemaah. Pesan itu ditegaskan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Usai pertemuan, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan arahan utama Presiden terkait pembiayaan haji. Salah satu opsi yang dibahas adalah penataan ulang komposisi Bipih, yakni biaya yang dibayar langsung jemaah, dengan nilai manfaat. Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
"Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah, Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar," ujarnya.
Presiden juga memerintahkan pembersihan ekosistem haji dan umrah dari kartel dan kecurangan. Di sisi keuangan, Presiden mendorong audit forensik atas pengelolaan dana haji di bawah BPKH. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan di balik dorongan audit tersebut.
"Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji," tegas Wamenhaj.
Kemenhaj akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, untuk pelaksanaan audit tersebut. Pembenahan juga menyasar daftar tunggu. Setelah validasi sekitar 5,7 juta data jemaah, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid. Rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....