Garuda Terapkan Aturan Bagasi Baru Mulai 1 September 2026
- 31 Agt 2026 12:48 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura — Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dari dan menuju Bandara Sentani, Jayapura, perlu mencermati perubahan aturan bagasi tercatat yang mulai berlaku 1 September 2026. Maskapai pelat merah tersebut mengganti sistem perhitungan bagasi dari berbasis total berat (Weight Concept) menjadi berbasis jumlah koper atau koli (Piece Concept).
Dengan sistem baru ini, jatah bagasi tidak lagi dihitung dari akumulasi berat seluruh barang, melainkan dari jumlah koper yang dibawa beserta batas berat masing-masing koper secara terpisah.
Sebagai contoh, jika e-tiket mencantumkan jatah 1 piece dengan berat maksimal 23 kg, maka penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper dengan berat paling banyak 23 kg. Apabila jatah yang diberikan 2 piece dengan masing-masing maksimal 23 kg, penumpang dapat membawa dua koper dengan batas berat 23 kg per koper total jatah 46 kg tersebut tidak bisa digabung menjadi satu koper seberat 46 kg.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026, termasuk penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia dari dan ke Bandara Sentani.
Sementara itu, tiket yang telah dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti sistem lama, yakni bagasi dihitung berdasarkan total berat keseluruhan.
Perubahan ini penting diperhatikan warga Jayapura dan Papua yang kerap membawa bagasi lebih dari satu koper saat bepergian ke luar daerah, khususnya untuk keperluan dinas, kuliah, atau membawa oleh-oleh dan hasil bumi dalam jumlah besar. Penumpang disarankan mengecek kembali rincian jatah bagasi pada e-tiket masing-masing sebelum keberangkatan agar tidak terkena biaya kelebihan bagasi di bandara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....