Kemkomdigi Larang Kuota Internet Hangus, Hak Pelanggan Dilindungi

  • 31 Agt 2026 13:02 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kabar baik bagi pengguna layanan seluler di Papua, khususnya Jayapura, yang selama ini kerap mengeluhkan sisa kuota internet hangus sebelum sempat dipakai habis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melarang praktik tersebut melalui aturan baru yang mewajibkan operator mengembalikan hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibayar.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, terbit 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.

Bagi masyarakat di wilayah seperti Papua, di mana akses dan biaya data internet kerap menjadi persoalan tersendiri, ketentuan ini dinilai relevan mengingat sisa kuota yang hangus sepihak selama ini kerap dianggap kerugian yang tidak ada mekanisme komplainnya.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sisa kuota adalah hak pelanggan yang wajib dilindungi, bukan kewenangan sepihak operator.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan enam opsi perlindungan yang bisa dipilih pelanggan sendiri, mulai dari rollover kuota, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan agar pelanggan bisa mengecek langsung sisa kuota mereka.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya," ujar Meutya.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan kepatuhan mereka ke Kemkomdigi, dan wajib melaporkan perkembangan setiap bulan. Kemkomdigi menyatakan akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan aturan ini di seluruh wilayah, termasuk luar Jawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....