Kemnaker Larang Batas Usia dan Syarat Good Looking
- 13 Agt 2026 17:59 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kementerian Ketenagakerjaan, resmi melarang pencantuman batas usia dalam lowongan kerja, kecuali untuk jabatan tertentu yang memiliki alasan mendasar. Kebijakan tersebut juga melarang persyaratan berpenampilan menarik atau good looking dalam proses perekrutan calon pekerja.
Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, sebagai upaya menghapus praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta membuka kesempatan kerja secara adil, dengan menilai kompetensi dan kualifikasi pelamar sesuai kebutuhan pekerjaan.
Pembatasan usia hanya diperbolehkan bagi posisi tertentu, apabila karakteristik pekerjaan memang membutuhkan persyaratan tersebut secara mendasar dan mendesak. Ketentuan ini diharapkan mendorong perusahaan menyusun lowongan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, bukan berdasarkan kondisi pribadi calon pekerja semata.
Selain usia, perusahaan juga dilarang menetapkan persyaratan fisik dan penampilan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan pelamar. Larangan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menciptakan proses rekrutmen yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan harus terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa diskriminasi. Perusahaan tetap dapat menentukan kualifikasi pekerjaan, selama persyaratan yang ditetapkan relevan dengan tugas, tanggung jawab, serta kebutuhan jabatan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan, agar menghindari persyaratan yang berpotensi menghambat kesempatan kerja masyarakat di Indonesia. Dengan demikian, proses seleksi diharapkan lebih mengutamakan kemampuan, pengalaman, kompetensi, dan kesesuaian pelamar terhadap posisi yang tersedia.
Pemerintah berharap, aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja dan menciptakan lingkungan rekrutmen yang lebih setara bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan mengetahui haknya, ketika menemukan lowongan kerja yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dan tidak relevan bagi pelamar.
Dengan penerapan aturan secara konsisten, dunia kerja diharapkan semakin terbuka terhadap keberagaman kemampuan dan latar belakang pelamar. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan kerja, serta proses rekrutmen yang adil bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....