Bisakah Mimpi Dilindungi Hak Cipta?

  • 29 Jul 2026 20:09 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Mimpi yang muncul secara acak saat tidur, pada dasarnya tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta oleh individu manapun. Hukum kekayaan intelektual, hanya memberikan perlindungan terhadap ide yang telah diwujudkan dalam bentuk karya nyata terlebih dahulu.

Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, mimpi abstrak belum memenuhi syarat memperoleh perlindungan hak cipta secara hukum. Mimpi harus dituangkan menjadi tulisan, gambar, atau bentuk nyata lainnya sebelum dapat diakui sebagai sebuah ciptaan resmi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, prinsip deklaratif mensyaratkan adanya perwujudan fisik, agar suatu ciptaan memperoleh perlindungan hukum secara otomatis. Alur cerita yang hanya tersimpan dalam ingatan, belum memiliki status sebagai ciptaan yang dilindungi oleh ketentuan hukum berlaku.

Hak cipta akan melekat, ketika pengalaman dalam mimpi diwujudkan menjadi naskah buku, film, atau karya kreatif lainnya. Perlindungan hukum diberikan kepada hasil karya yang telah diwujudkan, bukan pada aktivitas biologis otak selama seseorang sedang tidur.

Penjelasan resmi mengenai regulasi tersebut, menegaskan bahwa kreativitas manusia harus memiliki bentuk nyata agar memperoleh perlindungan hukum sepenuhnya. Ketentuan ini, bertujuan mencegah perselisihan mengenai klaim kepemilikan kekayaan intelektual atas gagasan yang masih bersifat abstrak sepenuhnya.

Tanpa adanya pembuktian fisik yang sah, suatu gagasan abstrak belum memiliki nilai ekonomi maupun perlindungan hukum secara formal. Ide, konsep, maupun pemikiran yang belum diwujudkan tetap berada di luar cakupan perlindungan hak cipta menurut peraturan berlaku.

Sebuah mimpi pada dasarnya merupakan ide abstrak yang muncul, ketika seseorang berada dalam kondisi alam bawah sadar sepenuhnya. Karena belum berwujud nyata, mimpi tidak dapat didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai hak cipta resmi.

Apabila mimpi diwujudkan menjadi karya nyata melalui proses fiksasi, hak cipta akan timbul secara otomatis sesuai ketentuan berlaku. Karya tersebut selanjutnya dapat dicatatkan melalui prosedur yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai peraturan resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....