Menakar Ulang Kebebasan Bicara di Era Digital: Masihkah Relevan?
- 26 Jul 2026 21:26 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kebebasan berbicara, merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin setiap warga menyampaikan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab. Perkembangan media sosial, menghadirkan tantangan baru karena penyebaran misinformasi dapat memengaruhi kualitas ruang publik secara signifikan saat ini.
Ruang digital yang terbuka, memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan gagasan, tetapi juga berpotensi memperbesar polarisasi akibat informasi menyesatkan beredar. Kondisi tersebut mendorong perlunya keseimbangan antara perlindungan kebebasan berbicara dan tanggung jawab, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Banyak kalangan menilai, kebebasan berbicara tetap relevan, namun penerapannya harus menyesuaikan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat. Kebebasan tanpa tanggung jawab, berisiko memicu penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta konflik sosial yang merugikan masyarakat luas.
Melansir Friedrich Naumann Foundation, CEO Qureta Luthfi Assyaukani, menegaskan kebebasan berpendapat wajib dijamin di ruang fisik maupun digital. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat, menjadi pendorong perubahan positif sepanjang sejarah kehidupan manusia.
Luthfi Assyaukani, juga menjelaskan kebebasan berpendapat pada dasarnya berupa penyampaian gagasan, bukan tindakan yang merugikan orang lain secara langsung. Perdebatan mengenai batasannya, umumnya berkaitan dengan ujaran kebencian, hak menyinggung, serta penyebaran hoaks di ruang digital.
Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi sekaligus diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Regulasi tersebut, bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap hak setiap warga negara secara adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....