BPOM Temukan 12 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

  • 30 Jun 2026 20:58 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode pengawasan April 2026. Hal ini terungkap dalam Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.06.26.174 tanggal 24 Juni 2026. Temuan ini melanjutkan pola sebelumnya di mana produk klaim stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat masih mendominasi disusul produk klaim pegal linu berisi parasetamol dan kafein.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, kali ini ditemukan jenis klaim baru yang patut diwaspadai yakni produk untuk penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung parasetamol dan mikonazol. BPOM juga menemukan produk klaim gangguan pencernaan berisi famotidin serta produk klaim sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).

"Konsumen meyakini produk yang dikonsusmsi berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan," tegas Taruna.

Sejumlah produk yang terbukti mengandung BKO antara lain S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao dan Vall Boon 606 Antacid Tablets.

BPOM menegaskan penggunaan OBA bercampur BKO tanpa pengawasan medis berisiko serius, mulai dari penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung hingga kerusakan hati dan ginjal. Khusus klaim sesak napas, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menanganinya secara sembarangan karena bisa menjadi tanda kondisi kesehatan seirus.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang terbukti menganduk BKO, serta melakukan pemblokiran tautan penjualan daring. Penelusuran terhadap pelaku usaha kini tengah berjalan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM mengajak masyarakat untuk kritis terhadap klaim berlebihan seperti "stamina instan" dan slalu memverifikasi izin edar produk melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....