BPOM Permudah Izin UMK Pangan, Papua Berpeluang Tembus Pasar Baru
- 30 Jun 2026 21:00 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan olahan di Papua bepeluang mendapat akses lebih mudah menembus pasar pangan steril komersial menyusul perluasan skema Izin Penerapan Manajemen Risiko (IP PMR) bertahap dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui skema ini BPOM memberikan pendampingan teknis, supervisi hingga platform informasi digital sehingga UMK di daerah tak perlu langsung memenuhi seluruh persyaratan sekaligus untuk mulai berproduksi secara legal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal ini dalam Forum Koordinasi Nasional Pangan Steril Komersial 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026) bertepatan dengan peringatan World Food Safety Day, sebagaimana tertuang dalam siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.06.26.177 tanggal 30 Juni 2026. Forum ini menandai satu dasawarsa penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) yang mengubah pendekatan pengawasan dari sekadar mengecek produk akhir menjadi pencegahan risiko sejak proses produksi.
Pangan steril komersial dinilai punya prospek besar karena masa simpannya bisa mencapai 18 bulan tanpa pengawet dan tanpa perlu pendingin sehingga cocok untuk distribusi ke wilayah dengan keterbatasan infrastruktur seperti banyak daerah di Papua.
Dengan adanya kemudahan perizinan bertahap ini pelaku UMK pangan olahan di Jayapura diharapkan dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas pasar tanpa mengorbankan standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....