Kapolres Jayapura Tinjau Kantor Distrik dan Sekolah yang sempat Dipalang

  • 20 Mei 2026 19:40 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura: Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. mengunjungi Kantor Distrik Sentani, SD Inpres Hawai Toladan dan SD Negeri Sentani yang sebelumnya sempat mengalami aksi pemalangan oleh sejumlah pihak, Rabu (20/05/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Jayapura memastikan aktivitas pelayanan pemerintahan serta proses belajar mengajar kembali berjalan normal dan kondusif untuk masyarakat maupun para pelajar.

AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil, menegaskan bahwa tindakan pemalangan terhadap fasilitas pemerintah dan sarana pendidikan tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena dapat menghambat pelayanan publik serta aktivitas pendidikan.

“Objek pemerintahan dan sekolah merupakan fasilitas yang digunakan untuk melayani masyarakat dan menunjang pendidikan anak-anak kita. Segala bentuk pemalangan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Kapolres.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres sebagai bentuk penegasan bahwa setiap persoalan atau tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setiap tuntutan terkait hak ataupun pembayaran harus berdasarkan dokumen resmi dan putusan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sebagai aparat penegak hukum, pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan objek pemerintahan maupun fasilitas pendidikan agar pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan antara penyelesaian persoalan adat dengan tindakan yang mengarah pada premanisme.

“Kami menghormati nilai-nilai adat dan budaya, namun tindakan yang menghambat aktivitas masyarakat, pelayanan publik maupun pendidikan dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, apabila masih ditemukan aksi pemalangan tanpa dasar hukum yang sah dan mengganggu kepentingan umum, maka pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....