Sat Narkoba Tertibkan Penjualan Miras Lokal

  • 28 Apr 2026 21:15 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura: Satresnarkoba Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura. Pada Selasa (28/4/2026) sore, personel Sat Resnarkoba melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pembuatan dan penjualan miras lokal jenis boplas di kawasan Toladan, tepatnya di bawah kaki Gunung Cycloop, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/14/IV/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 20 April 2026. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran miras lokal jenis boplas di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi, Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah pondok yang diketahui milik seorang perempuan berinisial SY, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras lokal jenis boplas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan menyimpan miras lokal, antara lain empat kompor berukuran besar, enam ember berisi endapan bahan miras, tiga set pipa dan jerigen yang telah dirakit menjadi alat penyulingan, empat galon, sepuluh jerigen berukuran lima liter, tujuh botol ukuran 600 ml berisi miras, serta tiga jerigen berisi miras siap edar.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kegiatan penertiban ini berakhir sekitar pukul 18.15 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras lokal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....