Hilal Tak Terlihat, PA Merauke Tolak Permohonan
- 28 Feb 2026 02:57 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pengadilan Agama Merauke menetapkan permohonan yang diajukan Kementerian Agama Kabupaten Merauke dalam sidang insidentil rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah tidak dapat diterima. Keputusan itu diambil karena tidak ada satu pun perukyat yang melihat hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Merauke, Selasa , 17 Februari 2026. Dalam rilis Kemenag, Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Kadafi Bashori, menjelaskan penetapan tersebut murni karena ketiadaan saksi.
“Perkara atau permohonan tidak dapat diterima, disebabkan atau dengan alasan tidak ada yang melihat hilal,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena pemohon resmi melaporkan tidak ada saksi yang melihat hilal, maka perkara otomatis dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima. Ia juga menegaskan, sidang insidentil di lokasi observasi bukan untuk menetapkan awal Ramadan.
“Persidangan itu bukan tentang menetapkan untuk awal Ramadan. Awal Ramadan ditetapkan oleh pemerintah (pusat). Persidangan tadi adalah persidangan untuk penyumpahan yang melihat hilal, itu saja,” katanya.
Laporan dari Merauke menjadi salah satu rujukan Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Berdasarkan hasil sidang, Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menag menjelaskan, secara hisab ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia masih di bawah ufuk, antara minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik. Angka tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Karena itu, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat imkan rukyat dan secara astronomis belum mungkin terlihat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....