Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk MBG
- 28 Feb 2026 02:40 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan melalui rilis resmi kementerian. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan zakat disalurkan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, yakni kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib dalam rilis Kemenag,, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 25 dan 26 UU Nomor 23 Tahun 2011, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi dan diaudit secara berkala. Ia juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang berizin pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....