Coretax Transformasi Layanan Pajak di Era Digital Indonesia
- 03 Feb 2026 20:16 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Seiring perkembangan teknologi, layanan perpajakan ikut bertransformasi. Salah satunya adalah coretax, sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax disebut sebagai sistem inti perpajakan. Sistem ini dikembangkan untuk mengintregasikan seluruh layanan pajak, dalam satu akun.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Renni. "Coretax ibarat satu pintu, lebih rapi, cepat, dan minim kesalahan," ujarnya.
Apa saja manfaat yang didapat? Manfaat yang dirasakan wajib pajak orang pribadi cukup banyak.
- Proses administrasi lebih sederhana
- Data lebih akurat dan konsisten
- Pengisian SPT lebih mudah karena data sudah terisi otomastis
- Pelayanan lebih cepat
Dengan hadirnya coretax, Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat transformasi digital layanan perpajakan. Ke depan, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....