Kepatuhan Pajak Papua Maluku Meningkat, DJP Kejar 10 Besar
- 19 Sep 2026 16:00 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di wilayah Papua Raya dan Maluku menunjukkan peningkatan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku mencatat posisi kepatuhan yang terus membaik dibandingkan sebelumnya.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Supriyanto, mengatakan kepatuhan pajak menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, selain penerimaan pajak.
Menurutnya, kepatuhan pajak terdiri atas kepatuhan formal dan material. Salah satu bentuk kepatuhan formal adalah kewajiban wajib pajak dalam menyampaikan SPT.
"Untuk kepatuhan di wilayah Papua Raya dan Maluku ini cukup bagus, dan akhir-akhir ini ada peningkatan yang signifikan. Kesadaran pajak terkait dengan pelaporan sudah mulai meningkat." Kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Supriyanto, lewat dialog interaktif RRI Jayapura pada Rabu.
Supriyanto menjelaskan, peningkatan tersebut terlihat dari posisi Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku dalam peringkat kepatuhan secara nasional. Sebelumnya berada di peringkat 20, kemudian meningkat ke peringkat 16 dan saat ini berada di peringkat 13 dari 34 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.
DJP Papua, Papua Barat dan Maluku menargetkan dapat terus meningkatkan capaian tersebut hingga masuk dalam peringkat 10 secara nasional. Upaya itu didukung unit kerja perpajakan, baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun KP2KP di wilayah Papua dan Maluku, serta partisipasi wajib pajak dan masyarakat.
Supriyanto juga mengingatkan bahwa dalam sistem perpajakan, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Pelaporan tersebut dituangkan dalam SPT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan, termasuk pajak yang dibayar sendiri maupun pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain. Wajib pajak juga berkewajiban melaporkan harta dan utang dalam SPT.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Iswadi, menjelaskan adanya aturan perpajakan baru yang disebutnya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Ini sebetulnya aturan yang mendukung UMKM. Kita pertahankan fasilitas perpajakan yang sudah ada, tarif final UMKM kita tambah dan sempurnakan lagi, serta diperpanjang durasinya sehingga untuk wajib pajak orang pribadi berlaku selamanya, asalkan omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun." Pungkasnya.
Menurut Iswadi, kebijakan tersebut juga diarahkan agar fasilitas perpajakan bagi UMKM dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan mendorong usaha kecil yang dimiliki orang pribadi maupun koperasi agar dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pelaku usaha kecil sekaligus memastikan fasilitas perpajakan UMKM dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sesuai dengan sasaran.
Di sisi lain, Supriyanto mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT agar segera memenuhi kewajiban pelaporannya. Wajib pajak yang menerima email terkait perpajakan juga diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP atau KP2KP.
Imbauan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi adanya oknum yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan pihak perpajakan.
DJP Papua, Papua Barat dan Maluku mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mendukung pengelolaan penerimaan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....