UPTD PPA Papua Tangani 52 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

  • 19 Sep 2026 16:03 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Papua mencatat telah menerima dan melakukan pendampingan terhadap 52 kasus perempuan dan anak sepanjang tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Staf Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Papua, Yeni Sasarari, S.Psi, dalam Dialog Polisi Menyapa RRI Jayapura, Kamis, 17 September 2026.

Yeni mengatakan, dari 52 kasus tersebut, sebanyak 21 kasus melibatkan perempuan dewasa, sedangkan 31 kasus lainnya merupakan kasus yang melibatkan anak.

Menurut Yeni, kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius karena sebagian besar berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Untuk pendampingan korban, kami menerima pengaduan dari perempuan dewasa maupun anak. Kalau berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Tahun 2026 ini, kasus perempuan dewasa sekitar 21 kasus dan anak-anak sebanyak 31 kasus. Yang cukup memprihatinkan, kasus pada anak kebanyakan adalah kekerasan seksual.”katanya .

Dijelaskan , pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke UPTD PPA maupun melalui rujukan dari sejumlah lembaga, termasuk kepolisian.

Pihaknya menerima rujukan dari Polda Papua, Polres Jayapura, Polresta Jayapura, Polres Sarmi hingga Polres Mamberamo Raya.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melaporkan kasus kekerasan melalui SAPA 129, kanal layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dapat diakses selama 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut dengan menekan nomor 129.

Ia menambahkan, perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat hingga tingkat kampung.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Masyarakat yang ditunjuk dan memiliki surat keputusan (SK) berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan mereka.

Laporan dapat disampaikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, kepolisian sektor atau kepolisian resor, untuk kemudian dirujuk kepada UPTD PPA sesuai kebutuhan penanganan korban.

“Untuk UPTD PPA, kami lebih kepada penanganan, bukan pencegahan. Ketika ada pengaduan, kami melakukan asesmen awal untuk melihat kebutuhan korban. Kami bukan berarti memberikan semua layanan sendiri, tetapi menyambungkan korban kepada pihak-pihak yang memang dapat memberikan layanan, pendampingan maupun keamanan bagi korban.”pungkasnya.

Yeni mengimbau korban maupun saksi yang mengetahui adanya tindak kekerasan agar tidak ragu untuk melapor.

Menurutnya, pelaporan bukanlah tindakan untuk membuka aib, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan merasa aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....